Bareskrim Segel 2 Bar Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Bali

2026-04-03     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyegel dua tempat hiburan malam di Jalan Pancing, Denpasar Selatan, Bali menyusul dugaan peredaran narkotika pada Kamis (2/4/2026).

"Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Delona dan N Co Living Bali, yang dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM tersebut, saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Jumat (3/6/2024).

Bareskrim buru pengendali ekstasi diskotek Bali

Sebelumnya, Bareskrim juga memburu pengendali ekstasi di diskotek New Star Club Bali yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), I Dewa Ketut Wiranida.

Eko Hadi menyampaikan, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka.

“Berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di THM New Star, Bali. Saat ini tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba sedang melakukan pencarian terhadap DPO tersebut,” ujar Eko, dalam keterangannya, pada Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan data kepolisian, I Dewa Ketut Wiranida memiliki ciri fisik tinggi sekitar 175 cm dengan berat badan 66 kg dan berusia sekitar 48 tahun.

Ia berambut pendek, bermata tidak terlalu sipit, berhidung sedang, berbibir tidak terlalu tebal, bertubuh tidak terlalu kurus, serta berkulit sawo matang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di New Star Club, Denpasar Barat.


Tim Dittipidnarkoba kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) dengan memesan 12 butir ekstasi di salah satu ruang karaoke VIP.

Saat transaksi berlangsung pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang, yakni Muhammad Rokip alias Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.